Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Demokrat Jemy Setiawan Dicecar KPK Soal Proses Pelaksanaan Musda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Maret 2022, 16:06 WIB
Politisi Demokrat Jemy Setiawan Dicecar KPK Soal Proses Pelaksanaan Musda
Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemy Setiawan/Net
rmol news logo Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemy Setiawan dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) saat diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jemy Setiawan usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (30/3).

"Seputaran Musda. Proses musdanya jalannya bagaimana. Kapan terlaksananya, biasa aja, teknis, hal-hal teknis," ujar Jemy kepada wartawan.

Jemy membantah dirinya diperiksa terkait dengan elit Partai Demokrat, Andi Arief yang sebelumnya sempat dipanggil pada Senin (28/3), namun tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK.

"Nggak ada (keterkaitan). Andi Arief tidak ada urusannya dengan ini. Dia Bappilu, beda tupoksi," kata Jemy.

Jemy mengaku hanya didalami seputaran proses Musda, mulai dari tahapan yang dilalui oleh kandidat.

Namun demikian, Jemy mengklaim tidak ada keterkaitan aliran uang dari tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemberian ke mana? Proses musda? Gak ada, gak ada," katanya.

Dalam perkara ini, penyuap Bupati PPU Abdul Gafur, Achmad Zuhdi alias Yudi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (23/3).

Tim penyidik KPK pun juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud dkk hingga sebulan ke depan terhitung Rabu (16/3) hingga Kamis (14/4).

Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Lalu Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkaranya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA