Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/3).
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/3).
Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim.
Abdul Wahid akan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Serta dakwaan ketiga pertama Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan ketiga kedua Pasal 4 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Abdul Wahid senilai belasan miliar rupiah yang dipergunakan untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Aset yang disita, yaitu tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar; uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar; dan kendaraan bermotor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: