Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Rp 200 Jutaan, 2 Unit Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Maret 2022, 12:41 WIB
Mulai Rp 200 Jutaan, 2 Unit Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK
Salah satu Jet Ski milik mantan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah dilelang oleh KPK dengan harga limit Rp 341.454.000/Ist
rmol news logo Dua unit Jet Ski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang ini bertujuan sebagai asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021.

"Atas nama Nurdin Abdullah," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/3).

Objek lelang barang rampasan yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1012178 dengan harga limit Rp 218.500.000 dan satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1004847 dengan harga limit Rp 218.500.000.

Selanjutnya, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000. Kemudian satu unit Jet Ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000.

Tak hanya itu, ada satu unit Trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp 10 juta dan satu unit Trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp 10 juta yang juga ikut dilelang.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'," jelas Ali.

Batas akhir penawaran adalah pada Kamis (7/4) pukul 14.00 WITA di laman  lelang.go.id dan tempat lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," pungkas Ali.

Nurdin Abdullah telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 16 Desember 2021. Nurdin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain itu, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Nurdin juga wajib untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Nurdin Abdullah terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam, 29 November 2021.

Nurdin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim JPU KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA