"Yang bersangkutan kemarin tidak hadir," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Filri, Selasa siang (29/3).
Andi Arief sebelumnya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia dipanggil dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat. Andi Arief berstatus sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK memastikan, surat pemanggilan untuk Andi Arief telah dikirim secara patut ke kediamanya sesuai dengan alamat yang dimiliki oleh KPK.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Ali.
Bagi KPK, informasi dari Andi Arief sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dkk menjadi semakin terang.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: