Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Telusuri Aset Rahmat Effendi, Akan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Maret 2022, 16:09 WIB
KPK Mulai Telusuri Aset Rahmat Effendi, Akan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang?
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa tim penyidik saat ini mulai menelusuri dugaan pembelian sejumlah aset yang dilakukan Pepen dari hasil penerimaan uang suap.

Ali mengatakan, hari ini Senin (28/3), tim penyidik memanggil enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Engkos selaku PNS, Deni Humaedi Alkasembawa selaku Camat Cisarua, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR, dan Aan Suhanda selaku Kadispenda Kota Bekasi.

Untuk saksi Engkos, Deni, dan Aan, kata Ali, hadir memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh Pepen.

"Dan kemudian juga ada dugaan pembelian sejumlah aset dari uang-uang yang diterima dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Kemudian tiga saksi lainnya memiliki hubungan keluarga dengan Pepen. Sehingga, ketiganya diperiksa untuk tersangka lainnya.

"Ketiganya hadir dan nanti akan didalami mengenai saksi ini terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE. Jadi untuk proses penyidikan ini tentu masih terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk mengembangkan informasi dan data," papar Ali.

Terkait dengan pengembangan persoalan aset, KPK saat ini tidak hanya mengirim para koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman. Namun juga berupaya mengembalikan aset ke negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai uang pengganti melalui UU tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri. Prinsipnya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan menyamarkan atas nama pihak lain, akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA