Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi bersama dengan mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Keduanya akan diperiksa untuk terdakwa mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib; mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing; Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara; dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel, Agustinus Antoni.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, Alex Noerdin dan Muddai tetap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaaan saksi secara daring dari Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
"Hari ini untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan
offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara
online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,†kata Naimullah diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: