Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Pembebasan Lahan Penanggulangan Banjir, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terima Uang Rp 3,45 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Maret 2022, 14:46 WIB
Dari Pembebasan Lahan Penanggulangan Banjir, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terima Uang Rp 3,45 Miliar
Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen/Net
rmol news logo Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen disebut menerima uang Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suryadi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/3).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Suryadi memberikan uang sejumlah Rp 3,45 miliar kepada Pepen melalui Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Pepen dan Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa Suryadi.

Terdakwa Suryadi memiliki hak atas sebidang lahan di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atas nama PT Hanaveri Sentosa.

Pada 2021, Pemkot Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan kegiatan pengadaan lahan polder air Kranji di Kelurahan Kranji yang bertujuan menanggulangi bencana banjir di wilayah Kelurahan Kranji.

Uang yang diberikan itu merupakan uang yang diminta langsung oleh Pepen dengan tujuan memperlancar proses pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Bekasi kepada pemilik tanah yang akan digunakan dalam kegiatan penanggulangan banjir di Kelurahan Kranji.

Uang-uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu, pada Oktober 2020, terdakwa memberikan uang Rp 1 miliar sesuai permintaan Pepen melalui Bunyamin yang digunakan untuk kepentingan pribadi Pepen.

Selanjutnya pada Juli 2021, Pepen meminta yang Rp 50 juta yang digunakan untuk membeli hewan qurban kepada terdakwa. Dan uang itu diberikan oleh terdakwa Suryadi beberapa hari kemudian melalui Bunyamin.

Kemudian pada akhir Agustus 2021, Pepen memberi arahan kepada Bunyamin di rumah pribadi Pepen untuk meminta uang Rp 300 juta kepada terdakwa Suryadi. Selanjutnya pada 30 Agustus 2021, terdakwa melalui Ingchelio memberikan yang Rp 300 juta kepada Pepen melalui Bunyamin.

Lalu pada Desember 2021, Pepen memberikan arahan kepada Bunyamin untuk meminta uang kepada terdakwa Suryadi guna membantu pembangunan Masjid Ar-Ryasakha yang dibangun oleh Yayasan Saka Ramdhan Aditya, di mana pendiri dan sebagian pengurus Yayasan adalah Pepen dan anak-anaknya. Terdakwa selanjutnya memberikan uang Rp 100 juta kepada Pepen melalui Bagus.

Masih pada Desember 2021, Bunyamin menemui terdakwa Suryadi dan meminta uang Rp 2 miliar yang digunakan untuk mengganti uang Bunyamin yang telah diberikan kepada Pepen sebelumnya. Di mana, pergantian uang tersebut atas arahan Pepen.

Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Bunyamin. Dari uang Rp 2 miliar itu, Rp 1,5 miliar untuk Bunyamin, dan sisanya Rp 500 juta diserahkan kepada Pepen melalui Mulyadi Latif alias Lom untuk kepentingan Pepen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA