Penyerahan aset barang rampasan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berharap serah terima aset senilai Rp 24,27 miliar tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga sesuai tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Lili dalam sambutannya.
Aset rampasan yang diserahterimakan tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, dan M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk Kementerian Hukum dan HAM, KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta.
Selanjutnya untuk Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur senilai Rp 574 juta.
Kemudian untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar.
Dan untuk Pemkab Tapanuli Utara, KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi senilai Rp 6,83 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: