Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil usai mengikuti acara penyerahan barang aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (24/3).
Sofyan mengatakan, pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan aset hasil sitaan dan hasil keputusan eksekusi dari kasus-kasus korupsi yang terdiri dari tanah, bangunan, ruko, dan kendaraan.
"Termasuk oleh kementerian ATR/BPN. Kami mendapatkan 1 tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur. Dan kita akan gunakan untuk ruang arsip penyimpanan," ujar Sofyan kepada wartawan, Kamis siang (24/3).
Namun demikian, Sofyan mengaku tidak mengetahui asal aset tanah dan bangunan yang dirampas oleh koruptor siapa.
"Tahu tahu saya dari mana. Pokoknya salah satu tersangka yang sudah keputusan inkrah dan sudah dieksekusi. Kita mulai segera, renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur untuk di situ. Karena selama ini sudah penuh arsip kantor kita," pungkas Sofyan.
Selain Kementerian ATR/BPN, KPK juga menyerahkan dan menghibahkan aset hasil rampasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara.
Aset yang dihibahkan ini berasal dari terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Iskak dan M. Nazarudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: