Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Penjara 6,5 Tahun Incraht, Yoory Corneles Diseret ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Maret 2022, 16:59 WIB
Vonis Penjara 6,5 Tahun <i>Incraht</i>, Yoory Corneles Diseret ke Lapas Sukamiskin
Yoory Corneles Pinontoan/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yoory Corneles pada Selasa (22/3).

"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (23/3).

Selain itu kata Ali, Yoory juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Yoory terbukti bersalah karena memperkaya orang lain dan perusahaan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 152,56 miliar.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Yoory divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Yoory dipidana penjara selama enam tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 tanggal 3 September 2021, terdapat jumlah kerugian keuangan negara/daerah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 152.565.440.000.

Uang pembayaran pembelian tanah Munjul yang telah dibayarkan oleh PPSJ kepada Anja Runtuwene melalui rekening Bank DKI atas nama Anja Runtuwene mengakibatkan kerugian negara atau daerah pada keuangan PPSJ selaku BUMD sebesar Rp 152.565.440.000 ternyata tidak dipergunakan sepenuhnya untuk mengurus legalitas tanah yang akan dijual kepada Perumda Sarana Jaya.

Dalam laporan hasil audit tersebut, terdapat beberapa orang atau pihak yang diperkaya dari hasil tindak pidana korupsi ini. Yaitu, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Yuriska Lady Enggrani selaku notari/PPAT, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian diperkaya oleh Yoory sebesar Rp 3.477.800.000; Anja Runtuwene sebesar Rp 8.120.894.338; Rudi Hartono Iskandar sebesar Rp 123.339.171.225; korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 17.627.574.437; Yuriska Lady Anggraini notaris atau PPAT mendapat uang muka pembayaran tanah Munjul dari Yoory yang dititipkan kepada Anja sebesar Rp 10 miliar kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan memperkaya Yuriska Lady Anggraini sebesar Rp 4.600.000.000 yang belum disetor atau dikembalikan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA