Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong Sebulan ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Maret 2022, 13:40 WIB
Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong Sebulan ke Depan
Itong Isnaini Hidayat mengenakan rompi tahanan KPK/Net
rmol news logo Masih butuh waktu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) dkk hingga sebulan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka Itong selama 30 hari ke depan.

"Terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (22/3).

Untuk tersangka Itong kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," pungkas Ali.

Hakim Itong bersama dengan Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya, dan Hendro selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (19/1).

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Hakim Itong, dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lalu, Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.

KPK menduga, Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA