Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan KIP Kembali Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Melalui TWK Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Maret 2022, 19:49 WIB
Putusan KIP Kembali Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Melalui TWK Sesuai Aturan
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) semakin memperkuat dan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya putusan KIP yang menilai bahwa dokumen yang diperkarakan oleh mantan pegawai KPK tidak dikuasai oleh KPK, sehingga tidak ada kewajiban KPK memberikan informasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/3).

Putusan KIP tersebut kata Ali, menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi, utamanya terkait dengan pelaksanaan Asesmen TWK.

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen. Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," kata Ali.

Karena kata Ali, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen dimaksud. Selain itu, berkenaan dengan hasil assesmen TWK, KPK tidak dapat memberikan informasi tersebut karena termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.

"Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan assesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya," jelas Ali.

Dokumen yang dikuasai KPK, hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta assesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan lain-lain, yang memang data tersebut bersumber dari database KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," terang Ali.

Sehingga kata Ali, dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP, telah sesuai dengan dalil KPK di persidangan.

Dijelaskan  Ali Fikri, data hanya bisa diberikan secara terbatas pada pemohon. Ia menyatakan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam proses ali status pegawai lembaga anti rasuah hingga tuntas.

"KPK juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk terus menguatkan komitmen dan langkah bersama dalam pemberantasan korupsi. Karena Indonesia yang bersih dari korupsi akan mengantarkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA