Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan pembelaan di situasi tertentu.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jumat (18/3).
Hakim berpandangan, perbuatan kedua oknum polisi tersebut tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan membela diri.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.
Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri sebelumnya dianggap melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam peristiwa Km 50.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: