Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI di Tragedi KM 50 Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 18 Maret 2022, 14:23 WIB
rmol news logo Dua oknum polisi penembak laskar FPI dalam peristiwa KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jumat (18/3).

Hakim berpandangan, perbuatan kedua oknum polisi tersebut tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan membela diri.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.

Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri sebelumnya dianggap melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam peristiwa Km 50. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA