Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Minta Kasus Kekerasan Irjen Napoleon pada M. Kece Selesai Lewat Restorative Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Maret 2022, 16:00 WIB
Kuasa Hukum Minta Kasus Kekerasan Irjen Napoleon pada M. Kece Selesai Lewat <i>Restorative Justice</i>
Eggi Sudjana dalam sidang dakwaan Irjen Napoleon di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Kasus hukum dugaan kekerasan terhadap M. Kece oleh  Irjen Napoleon Bonaparte, diminta Eggy Sudjana selaku kuasa hukum terdakwa, untuk diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Hal itu disampaikan Eggy dalam sidang pembacaan dakwaan kepada Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (17/3).

"Ada yang disebut restorative justice. Apakah yang ditandatangani pada 21 Juli oleh Jaksa Agung berlanjut tidak di Negara Indonesia. Begitu juga surat edaran yang dikeluarkan Kapolri. Begitu juga janji kapolri pada fit and proper test di Komisi III (DPR RI)," ujar Ahmad Yani.

Untuk itu, Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin berisi soal pencabutan laporan oleh M. Kece.

Katanya, ada tiga lembar dalam surat yang dilayangkan ke Koplri dan Jaksa Agung. Di mana di dalamnya terdapat surat kesepakatan damai antara M. Kece dan Napoleon Bonaparte.

Kedua, surat resmi buatan M. Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Serta surat permintaan maaf M. Kece yang ditujukan kepada Irjen Napoleon.

"Artinya kami tidak ingin bahwa proses kegaduhan akan terjadi lagi. Majelis tahu Perkara ini sangat sensitif sekali. Dan ini bisa melakukan perpecahan masalah sosial kita yang mengalami disharmonisasi. Seharusnya perkara ini tidak dibawa ke pengadilan. Tapi ini sudah dibawa ke pengadilan," demikian Ahmad Yani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA