Hal itu terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi, Yudianto selaku Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3).
"Saksi Yudianto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis pagi (17/3).
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).
Delapan orang itu adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Dari 8 tersangka tersebut empat di antaranya merupakan pemberi suap dan berkasnya telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (4/3). Yaitu Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, dan Makhfud Saifudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: