Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Adanya 122 Pelanggaran, KPK: Pihak yang Reklamasi Danau Singkarak Bisa Diberikan Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Maret 2022, 22:41 WIB
Soroti Adanya 122 Pelanggaran, KPK: Pihak yang Reklamasi Danau Singkarak Bisa Diberikan Sanksi
Lokasi reklamasi di Danau Singkaral, Kabupaten Solok, Sumatera Barat/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi mengatakan, pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan fungsi Danau Singkarak, dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi.

Padahal, Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

Untuk itu, sebagai bagian dari Program Penyelamatan Danau Prioritas, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, akan melakukan sejumlah upaya pengembalian Danau Singkarak sesuai fungsinya.

Di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Karena menurut Wahyudi, Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sinergi dari Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Hal ini jauh lebih mudah ketika ada dukungan dari pemerintah daerah. Dengan komitmen Bupati Solok, pihak yang melakukan reklamasi Danau Singkarak bisa diberikan sanksi," ujar Wahyudi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu malam (16/3).

Dengan sanksi tegas kata Wahyudi, aset negara yang sudah dan berpotensi dikuasai pihak ketiga, dapat kembali ke negara.

Selain dengan Kementreian ATR/BPN, KPK juga menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengamankan aset negara, yaitu Danau Singkarak.

"Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," kata Wahyudi.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Solok yang mengidentifikasi 122 pelanggaran di area Danau Singkarak.

"Ke depannya kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini. Pemkab Solok juga akan melaporkan data-data pelanggaran yang terjadi dan akan kami verifikasi," ucap Ariodilah.

Selain itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga akan segera menetapkan status Danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Danau Singkarak dan ketentuan yang ada.

Saat ini, Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Solok tentang Pemberitahuan Pelarangan Pendirian Bangunan, kepada masyarakat.

Pemkab Solok juga sudah memberikan sanksi administratif kepada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang melakukan reklamasi Danau Singkarak. Sanksinya berupa pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung kedua perusahaan tersebut.
 
Pemkab Solok berharap, dengan penertiban Danau Singkarak bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada keuangan daerah dan masyarakat Solok. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 60/2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA