Setelah sebelumnya jadi tersangka dugaan korupsi, kali ini ia jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perlu juga kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (16/3).
KPK menekankan, proses penyidikan dugaan TPPU ini masih panjang dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.
Budhi Sarwono jadi tersangka TPPU sebagai hasil pengembangan perkara korupsi dan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: