Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Maret 2022, 08:56 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih <i>Nginep</i> di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan
Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, diperpanjang untuk 30 hari ke depan/Net
rmol news logo Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diperpanjang hingga sebulan ke depan. Selain Abdul Gafur, sejumlah tersangka lain dalam kasus ini juga ikut diperpanjang masa penahanannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Abdul Gafur dkk untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).

Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Lalu Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," pungkas Ali.

Sebelumnya, pemeriksaan pihak pemberi suap dalam perkara ini, yaitu Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat lalu (11/3).

Yudi akan segera diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA