Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjerat Pidana, KPK Hentikan Publikasi Lagu Kolaborasi dengan Indra Kenz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Maret 2022, 20:37 WIB
Terjerat Pidana, KPK Hentikan Publikasi Lagu Kolaborasi dengan Indra Kenz
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Youtuber Indra Kenz terjerat kasus pidana di Kepolisian. Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi lagu hasil kolaborasi dengan orang yang dikenal crazy rich itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penghentian publikasi lagu hasil kolaborasi dengan Indra Kenz sebagai komitmen KPK terhadap pencegahan tindak pidana rasuah.

Argumentasi KPK, dikatakan Ali sebagai upaya menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (15/3).

Ali menegaskan, KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi oleh Indra Kenz dengan dugaan penipuan.

Meski demikian, Ali Fikri memastikan bahwa kedepan KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya.

Ditambahkan Ali Fikri, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA