Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK menerima informasi terkait penggunaan tanah di IKN. Selanjutnya, KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait informasi tersebut.
"Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tadi di awal kami sebutkan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) sebagai Bupati PPU (Penajam Paser Utara) diperpanjang waktu penahannya. Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (15/3).
KPK juga berharap apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan korupsi terkait persoalan tanah di IKN, dipersilakan untuk melaporkan melalui pengaduan masyarakat. Baik melalu pesan WhatsApp, SMS, atau call center ke 198.
"Untuk disampaikan kepada KPK data dan informasinya sehingga nanti terus akan kami dalami informasi yang dimaksud," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: