Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alex Noerdin Batal Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Beberkan Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Maret 2022, 17:23 WIB
Alex Noerdin Batal Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Beberkan Alasannya
Sidang lanjutan dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/RMOLSumsel
rmol news logo Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Kasus korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa. Yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dalam sidang yang digelar secara virtual dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal tersebut, Tim JPU mendengarkan keterangan enam orang saksi.

Namun, hanya tiga orang saksi yang hadir. Yakni Lumasia (mantan Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya), Bambang E Marsono (mantan Dirut PT Brantas Abipraya), dan Jani Tamtomo (mantan pegawai PT Brantas Abipraya).

Sedangkan tiga saksi lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Ketua Pembangunan Eddy Hermanto, dan mantan Ketua Panitia Lelang Syarifuddin, tidak jadi dihadirkan.

JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa di persidangan selanjutnya.

"Ketiganya akan kami jadwalkan hadir pada pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan, ketiga saksi yang tidak hadir akan dihadirkan di persidangan berikutnya mengingat efisiensi waktu.

"Karena persidangan juga baru dimulai jam 14.00 WIB dan ketiganya juga dihadirkan virtual maka dari itu akan diperiksa lagi besok," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA