Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dari Total Rp 1,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Maret 2022, 13:09 WIB
Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dari Total Rp 1,5 Miliar
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra/Net
rmol news logo Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta. Jumlah tersebut sebagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (14/3).

Dalam dakwaannya, Andi telah menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, pada awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak 1994 sampai dengan 2024.

PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 118/2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing yang berakibat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut terbagi menjadi dua wilayah dengan batas akhir 2024.

Untuk mengurus perpanjangan HGU tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Ia mengadakan rapat 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru bersama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir dengan pihak terkait.

"Padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021," kata Jaksa KPK.

Sudarso kata Jaksa, sudah lama mengenal terdakwa sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.

Pada September 2021 di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso dan dijanjikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

Terdakwa Andi Putra didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA