Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan Hakim MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Maret 2022, 23:17 WIB
Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan Hakim MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Bukan hanya masyarakat yang heran, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga mengaku sampai dahi berkenyit mendengar pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon vonis terhadap Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Alex saat disinggung soal sikap KPK atas potongan vonis oleh Pengadilan di tingkat Kasasi di MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebanyak empat tahun, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

"Saya belum baca putusannya karena memang belum diterima. Saya hanya baru sebatas membaca berita di koran dan ya itu pun sudah membuat dahi saja berkenyit, bingung juga saya mau jawab apa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Alex pun baru mengetahui saat membaca berita koran bahwa ada pertimbangan dari Majelis Hakim Kasasi MA yang memberikan diskon untuk Edhy. Di mana, Edhy dianggap telah berkerja dengan baik.

Bekerja dengan baik yang dimaksud terkait dengan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti soal pelarangan ekspor bening bening lobster (BBL) atau benur. SK era Susi Pudjiastuti tersebut diganti oleh Edhy dan mengizinkan ekspor benur yang dianggap membantu nelayan kecil.

"Nah ini kan sebetulnya kan sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu, nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge menghukum kebijakan yang lalu itu gak bener, kan seperti itu. Makanya dikoreksi oleh ini dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," jelas Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak berhak memberikan komentar atas putusan dari hakim.

"Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA