Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif berujar, tuduhan terorisme masih bersifat dugaan. Maka, penembakan dokter bernama Sunardi adalah perbuatan zalim.
, Jumat (11/3).
Slamet meminta kepada tim Densus 88 maupun pihak kepolisian untuk menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, kepolisian maupun Densus tidak bisa memvonis seseorang bersalah akibat perbuatannya.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau salah. Tugas Densus menangkap, bukan membunuh," tutup Slamet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: