Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, Kapolda Sumut telah menyebutkan ada 600 orang yang ada di kerangkeng besi selama sepuluh tahun terakhir.
Dari hitungannya, Edwin mengatakan bahwa para manusia yang dimasukkan kerangkeng besi dan tidak dibayar nilainya tembus di angka Rp 177 miliar.
""TRP (Terbit Rencana Perangin angin diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka (manusia yang dikerangkeng) sebesar Rp 177, 5 miliar," demikian kata Edwin, Kamis (10/3).
Diungkapkan Edwin, Terbit memanfaatka situasi akut para pecandu narkoba. Secara teknis mereka yang ada di kerangkeng besi melakukan pekerjaan tanpa dibayar sepeserpun.
Ia mengaku telah menemukan banyak fakta kelam saat melakukan koordinasi dan investigasi yang ia lakukan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
Secara garis besar, LPSK menduga tidak ada jalan pulang bagi mereka yang sudah masuk ke kerangkeng besi di kediaman Bupati yang kali ini berperkara di KPK itu. Apalagi, mereka semakin takut karena terbit adalah seorang Bupati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: