Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Maret 2022, 10:05 WIB
Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili Dipanggil KPK
Lambang KPK/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini, Kamis (10/3), KPK memanggil Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Gerson Eliezer Selsili.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gerson dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (10/3).

Selain Gerson, kata Ali, tim penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya, yaitu Iskandar Walla selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel; Gamar The selaku Bendahara BPKAD Pemkab Bursel; Ajid Kunio selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Pemkab Bursel tahun 2008-2012.

Selanjutnya, Rajab Letetuny selaku anggota panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bursel tahun 2012; Asia Amelia Sahubawa selaku panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bursel untuk periode TA 2015 dan TA 2016.

Kemudian, Charles Fransz selaku Direktur Utama (Dirut) PT Paris Jaya Mandiri; Elsye Rinna Lattu selaku Dirut PT Mutu Utama Konstruksi; Mahdi Bazargan selaku Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup; Abdul Ajiz Husein selaku kontraktor di Kabupaten Bursel.

Lalu, Habib Abdullah Alkatiri selaku kontraktor di Kabupaten Bursel; Sandra Loppies selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana; dan Myradiana A. Basir selaku pembantu rumah tangga tersangka Tagop sekaligus kontraktor.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Dalam konstruksi perkara, Tagop sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA