Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini usai upaya mediasi gagal.
“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,†kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3).
Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara dan direncanakan pada sidang tersebut dilakukan pembacaan gugatan.
Yuda kemudian menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum, lalu perbuatan tergugat telah melanggar hak subjektif daripada penggugat dua dalam hal ini in casu Panda Nababan.
“Adapun karena yang digunakan tergugat in casu Alvin Lim ialah mengomentari halaman depan malajah forum keadilan edisi ke-66 di grup Narada New Alvin dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat†beber Yuda.
Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu.
Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.
Sugi menuding bahwa, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: