Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkumham Harus Netral dalam Sengketa Merek Goto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 09 Maret 2022, 13:20 WIB
Kemenkumham Harus Netral dalam Sengketa Merek Goto
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau/Net
rmol news logo Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk netral dalam menangani sengketa merek Goto.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology,  Alfons Loemau menyampaikan keprihatinanya atas tindakan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham yang mengabulkan permohonan merek Goto milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Padahal jelas-jelas merek Goto adalah merek milik PT Terbit Financial Technology dengan sertifikat merek No : IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.

Sementara disisi lain, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga mengabulkan permohonan merek PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Pihaknya tidak habis pikir, kenapa Kementerian Hukum dan HAM bisa menerbitkan merek yang memiliki kesamaan pokok dengan kliennya.

“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek, ini jelas menyalahi asas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial,” jelas Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Menurutnya, kejadian tersebut sungguh sangat memalukan, negara yang harusnya memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum justru malah mempertontonkan pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Hal ini mengingatkan saya terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli, tinggal dicari pasal yang cocok, karena hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang  bisa mencari kebenaran atas nama hukum. Dalam konteks ini saya melihatnya seperti itu, PT Terbit Financial yang lebih dahulu mendaftar merek Goto dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan, ada apa?” tegas Alfons Loemau SH.

Pihaknya sebagai kuasa hukum PT Terbit Financial Tehcnology tegas akan segera mengambil langkah hukum terhadap kejadian tersebut. PT Terbit Financial memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek Goto yang sah. PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.

Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai regulator dan wasit malah memberikan izin merek di kelas yang sama kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Hal tersebut sangat disayangkan karena berpotensi melanggar UU Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelumnya pihaknya sangat yakin dan menaruh kepercayaan tinggi terhadap sistem hukum merek yang berlaku. Meski pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berkali - kali mengajukan permohonan merek dengan merek yang sama Goto, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tidak akan memberikan izin, karena prinsip first to file.  

“Sekarang ini kami merasa tidak ada kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia dengan adanya skandal merek ini,” tukasnya.

Pihaknya tidak pernah punya niat menghalang-halangi langkah bisnis yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. “Silahkan berbisnis namun berbisnislah dengan etika dan memperhatikan norma yang berlaku, jangan main serobot merek milik orang lain,” tambahnya.
Kasus antara PT Terbit Financial Technoloy dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kini masih dalam proses hukum.  PT Terbit melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor laporan : LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

Selain melaporkan pidana ke Polda Metro Jaya, PT Terbit Financial juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan di Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan gugatan perdata masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA