Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Papua, KPK Periksa Perusahaan Subkontraktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Maret 2022, 10:58 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Papua, KPK Periksa Perusahaan Subkontraktor
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, pada Selasa (8/3).

"Di kantor BPK Perwakilan Jatim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (9/3).

Para saksi yang diperiksa yakni Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah; Hendra Suhedi dari PT Waringin Megah; Lily Lawu dari PT Waringin Megah; dan Kadir selaku Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Lina Wongso dari CV Caisar tidak hadir dan tanpa konfirmasi. "KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah mengumumkan penyidikan pada 11 November 2020 lalu. Hal itu sebagaimana kebijakan KPK yang mengharuskan pengumuman tersangka dilakukan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak sebagai saksi. Di antaranya, para pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut, maupun dari pihak legislatif, yaitu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Karel Gwinangge dan Sony Henok pada Jumat, 17 September 2021.

Keduanya dikonfirmasi terkait proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pada Kamis, 16 September 2021 lalu, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

Mereka didalami terkai proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA