Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Hanya Dipecat, Oknum Perwira Polisi Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Sulsel Harus Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 09 Maret 2022, 04:05 WIB
Bukan Hanya Dipecat, Oknum Perwira Polisi Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Sulsel Harus Dihukum Berat
Dosen Huku Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Polri kembali mendapat serangan dri internal karena ulah salah satu oknumnya yang merusak citra lembaganya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terbaru, ada seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) berinisial M diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan tindakan oknum perwira yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel mengindikasikan sosok pemerkosa itu adalah pria jahat.

Sebab, dia tega melakukan kejahatan seksual terhadap asisten rumah tangganya yang masih berusia 13 tahun.

"Ini sangat memalukan, kejahatan yang kejam, menambah catatan yang merusak moral institusi kepolisian dan tentunya kepada pelaku harus dihukum  terberat yang setimpal," demikian kata Azmi, Selasa (8/3).

Azmi mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman berat, termasuk sanksi pemecatan tidak hormat.

Menurut Azmi apa yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, kesalahan itu juga harus disikapi dengan hukuman penjara makismal.

"Diputuskan dalam sidang khusus untuk itu termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA