Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dorong APH di Kaltim Percepatan Penanganan Perkara Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 19:44 WIB
KPK Dorong APH di Kaltim Percepatan Penanganan Perkara Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi dengan APH di Kalimantan Timur/Ist
rmol news logo Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar bisa ditangani secara cepat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dihadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta jajarannya di wilayah Kaltim dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (8/3).

"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan MK," ujar Alex.

Menurut Alex, ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bulan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.

Karena kata Alex, pada akhirnya yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah Hakim, bukan dari BPK maupun BPKP.

"Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," jelas Alex.

Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga, perkara dapat berjalan lancar tanpa harus mengandalkan audit investigasi dari BPK atau BPKP.

Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta APH beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.

"Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi," terang Alex.

Untuk itu, Alex meminta agar APH berperan aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi M hal itu dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.

Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Yaitu, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Permanan, dan Pemakaman Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan TA 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim; dan perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Pemkot Balikpapan TA 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA