Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Lempar Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 18:17 WIB
KPK Lempar Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Azis Syamsuddin, Senin (7/3).

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022, terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (8/3).

Azis akan menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

"Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," pungkas Ali.

Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA