Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Politikus Nasdem DKI Wibi Andrino Didalami Soal Jual Beli Mobil dengan Tersangka TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 16:21 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Politikus Nasdem DKI Wibi Andrino Didalami Soal Jual Beli Mobil dengan Tersangka TPPU
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino/RMOL
rmol news logo Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi jual beli mobil dengan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wibi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (8/3).

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," ujar Wibi kepada wartawan.

Wibi mengaku, pada 2020 lalu, dirinya pernah membeli sebuah mobil kepada Hasan Aminuddin (HA) selaku suami dari Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," kata Wibi.

Wibi menuturkan dirinya tidak didalami pertanyaan selain terkait transaksi jual beli mobil tersebut, karena hanya dilontarkan belasan pertanyaan oleh tim penyidik.

"Tidak (terkait pencucian uang). Saya cuma diminta untuk membawa bukti-bukti. Kalau misalnya ini jual beli ini bagaimana," tutur Wibi.

Wibi pun membantah didalami terkait dugaan aliran uang TPPU ke Partai Nasdem yang menjerat Puput dan Hasan yang merupakan anggota DPR RI dari Nasdem.

"Tidak ada, ini hanya hubungan jual beli antara saya dan Pak Hasan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengamankan dan menyita aset yang diduga milik Puput senilai Rp 50 miliar. Aset tersebut terdiri dari berbagai tanah dan bangunan, serta aset bernilai ekonomis lainnya.

KPK saat ini masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.

Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA