Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Asset Recovery, Jaksa Eksekutor KPK Sita Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Tubagus Chaeri Wardhana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 15:45 WIB
Lakukan Asset Recovery, Jaksa Eksekutor KPK Sita Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Tubagus Chaeri Wardhana
Uang puluhan miliar disita KPK dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/Net
rmol news logo Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar rupiah dari tangan adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.

Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan tim Jaksa Eksekutor adalah uang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/3).

Uang yang disita sebesar Rp 36.566.796.607,32; 4.120 dolar AS; 1.655 dolar Singapura; 3.780 poundsterling; dan 10 dolar Australia.

"Tim Jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Merujuk pada putusan di tingkat Kasasi di MA, lanjut Ali, Wawan diwajibkan membayar uang pengganti dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 58 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA