Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Kalapas, Tubagus Chaeri Wardhana Dipenjara 1 Tahun Lagi di Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Maret 2022, 10:39 WIB
Kasus Suap Kalapas, Tubagus Chaeri Wardhana Dipenjara 1 Tahun Lagi di Lapas Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan/Net
rmol news logo Adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/3).

Selain itu, pidana penjara tersebut tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pungkas Ali.

Pidana penjara ini diketahui bukan pertama kali diterima oleh Wawan yang juga merupakan suami dari Airin Rachmi Diany. Wawan telah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan juga dijatuhi pidana lantaran terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dalam perkara ini, Wawan divonis selama lima tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, Wawan kembali tersangkut perkara dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Wawan bersama mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) selaku mantan Bupati Bangkalan.

Dalam perkara ini, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Pemberian itu terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA