Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap Pejabat Dirjen Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Maret 2022, 21:10 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap Pejabat Dirjen Pajak
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Masih butuh waktu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk dua konsultan pajak dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) untuk masing-masing selama 40 hari.

"Terhitung 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (7/3).

Untuk tersangka Aulia kata Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka diantaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi. Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," pungkas Ali.

Aulia dan Ryan merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis (17/2).

Selain kedua tersangka tersebut, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen pajak. Perkara keduanya saat ini proses hukumnya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Kemudian, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Dirjen Pajak yang saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkaranya, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan, Alfred bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP pada sekitar Oktober 2017.

Atas pertemuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan agar tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran yang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan, di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

Diduga uang yang disiapkan oleh Aulia dan tersangka Ryan sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai "all in" yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

Karena keinginan Aulia dan Ryan dipenuhi oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno dan Dadan, maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA