Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Maret 2022, 14:15 WIB
Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra/Net
rmol news logo Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra akan segera diadili dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Yoga Pratomo dan Jaksa Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/3).

"Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan Terdakwa sementara di titipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/3).

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Andi Putra akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Bupati Andi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Namun demikian, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menenangkan pihak KPK dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Andi telah sah sesuai dua alat bukti yang ada pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

PT AA diketahui sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa 18 Oktober 2021, bertepatan saat kegiatan tangkap tangan KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA