Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin, KPK Panggil Pejabat Pemkab Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Maret 2022, 11:32 WIB
Dalami Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin, KPK Panggil Pejabat Pemkab Langkat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin/Net
rmol news logo Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (7/3), tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Sat Brimobda Sumut Jalan K.H. Wahid Hasyim No.3i, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/3).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat; Deni Turio selaku Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Langkat; Agung Supriadi selaku Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Selanjutnya, Suhardi selaku Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat; Yoki Eka Prianto selaku mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat; dan Wahyu Budiman selaku Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Selasa (18/1).

Lima orang lainnya itu adalah Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menemukan adanya sebuah kerangkeng berisi manusia hingga ditemukan satwa yang dilindungi oleh UU. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya proses hukum lainnya terkait temuan tersebut.

Dalam perkaranya, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.

Dalam melakukan pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Terbit.

Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA