Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Maret 2022, 19:02 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin/Net
rmol news logo Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin akan segera diadili dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwan perkara Dodi dkk hari ini, Jumat (4/3).

"Dengan demikian penahanan para terdakwa telah beralih menjadi tahanan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (4/3).

Saat ini, tim JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dodi akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA