RK Nyepi diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis pagi (3/3).
Rinciannya, sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
"Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi satu bulan," papar Rika.
Rika selanjutnya merinci asal narapidana yang mendapatkan RK Nyepi tahun 2022 ini. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan 792 narapidana.
Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 47 narapidana.
"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelas Rika.
Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang, dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Rika mengklaim, pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per orang per hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: