Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan perkembangan laporan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Ubedilah pada Senin (10/1).
"Jadi memang prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat ya, jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (2/3).
Ali menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: