Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Penentuan Putusan Perkara di PN Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Maret 2022, 10:57 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Penentuan Putusan Perkara di PN Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang terkait penentuan putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (1/3).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso. Kedunya merupakan Hakim di PN Surabaya.

"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (2/3).

Selain itu, tim penyidik juga mendalami dan mengkonformasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud.

Namun demikian, tak semua saksi yang dipanggil kemarin datang menjalani pemeriksaan.'

"Saksi R. Mohammad Fadjarisman selaku Hakim Pengadilan Negeri Makasar, yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," pungkas Ali.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (19/1).

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

KPK juga menduga, Hakim Itong pernah menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA