Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Tahun Mendekam di Lapas, Angelina Sondakh Aktif Melatih Kelompok Modeling hingga Jadi Cleaning Service

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Maret 2022, 09:43 WIB
10 Tahun Mendekam di Lapas, Angelina Sondakh Aktif Melatih Kelompok Modeling hingga Jadi Cleaning Service
Angelina Sondakh bakal kembali menghirup udara bebas pada bulan ini/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Maret 2022 ini. Selama 10 tahun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, Putri Indonesia 2001 telah melakoni sejumlah aktivitas pembinaan.

Kapan tepatnya Angelina akan bebas, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti, belum mau membocorkannya.

"Nanti akan diinformasikan pada waktunya," ujar Rita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (2/3).

Rita menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor W.10-2598.PK.01.01.02 tahun 2015 pada 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang juga didapatkan oleh seluruh narapidana lainnya.

Selain itu, Angelina juga telah mengikuti program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian saat menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta.

Untuk pembinaan kemandirian, terdiri dari menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok Bambu. Lalu menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu dan mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu.

Angelina juga aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotik hidup, dan tanaman hias yang tergabung dalam Kelompok Tani di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta. Pun tergabung dalam Kelompok Peternakan di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta dengan memelihara burung hias dan ayam hias.

Kemudian, tergabung dalam kelompok konstruksi pemula di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta dengan membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

Sementara untuk kegiatan kepribadian terdiri dari kegiatan kerohanian. Yakni, tergabung dalam kelompok One Day One Juz di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta yang merupakan kelompok yang rutin mengkhatamkan Al-Qur'an setiap bulan, juga tergabung dalam kelompok hafalan Al-Qur'an di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta.

Untuk kegiatan intelektual, Angelina tergabung dalam kelompok perpustakaan hijau di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta yang merupakan kelompok yang mengumpulkan buku-buku bekas dan dipinjamkan kepada WBP.

Selain itu, Angelina juga tergabung dalam kegiatan jasmani, yakni tergabung dalam klub tenis meja Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta dan mengikuti berbagai lomba tenis meja antar-Lapas Perempuan. Terakhir, memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar-Lapas Perempuan.

Angelina juga tercatat mengikuti kegiatan kesenian, yakni pernah melukis bersama dengan IKJ di Rutan Pondok Bambu dalam satu kanvas; tergabung dalam klub daur ulang Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta yang menghasilkan karya-karya daur ulang dari botol plastik bekas dan karyanya dipamerkan dan bazar internal; aktif bermusik bermain gitar dan cajon.

Kemudian ikut berpartisipasi dalam acara sendratari "Merangkai Asa" membacakan puisi berjudul "Di Puing Reruntuhan"; melatih kelompok modeling Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta.

Terakhir kegiatan sosial, Angelina tergabung dalam Sapu Jagad yang merupakan kelompok kebersihan atau cleaning service Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta yang bertugas untuk membersihkan area blok hunian.

Angelina Sondakh, saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada 3 Februari 2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angelina divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013.

Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima vonis tersebut, Angelina terus melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA.

Upaya hukum Kasasi di MA, ternyata hukuman Angelina diperberat, yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 20 November 2013.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu, Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti.

Sehingga akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara.

Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722, sehingga sisa Rp 4.538.027.278 diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan lima hari setelah dikalkulasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA