Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Siap Hadapi Banding Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Maret 2022, 18:09 WIB
KPK Siap Hadapi Banding Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diharapkan dapat menolak upaya hukum banding terdakwa Angin Prayitno Aji.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi upaya banding yang dilakukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 ini.

"Informasi yang kami terima tim Jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno A telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (1/3).

Tim Jaksa KPK kata Ali, akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Angin.

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," pungkas Ali.

Angin Prayitno Aji telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

Majelis Hakim menilai Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Angin juga dijatuhi vonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Angin bersama Dadan dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Di mana, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi Rp 19 miliar.

Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan ditukar oleh Yulmanizar. Setelah ditukar, Yulmanizar menyerahkan 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar ke Wawan Ridwan yang merupakan bagian dari Angin dan Dadan. Sedangkan sisanya, dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar.

Selanjutnya, Angin dan Dadan menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.

Kemudian, menerima uang sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo yang juga bertujuan untuk merekayasa nilai pajak.

Angin menerima uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 1.750 dolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17,5 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa pajak masing-masing mendapat bagian fee sebesar 437,5 ribu dolar Singapura.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA