Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Ambil Alih Kasus Nurhayati, Kejagung Segera Keluarkan SKP2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 01 Maret 2022, 11:53 WIB
Siap Ambil Alih Kasus Nurhayati, Kejagung Segera Keluarkan SKP2
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net
rmol news logo Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, segera menemukan titik terang. Sebab, Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.

Disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik (melakukan) tahap II dan kami akan (mengeluarkan) SKP2,” jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/3).

Febrie menambahkan, pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dari informasi yang didapat, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pihak pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” terang Febrie.

Ramainya kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.

Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P21.

Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai, Nurhayati telah menjadi korban karena ia dijadikan tersangka setelah berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu, Kabupaten Cirebon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA