Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Bupati PPU, KPK Panggil 3 Petinggi Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Maret 2022, 11:43 WIB
Dugaan Suap Bupati PPU, KPK Panggil 3 Petinggi Perusahaan
Bupati PPU (nonaktif) Abdul Gafur Mas'ud (AGM)/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022 masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Selasa (1/3), sebanyak enam orang saksi dipanggil.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keenam orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU (nonaktif) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (1/3).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu A. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica; Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama; Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti; Faisal Rifky Perdana selaku karyawan swasta; Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri; dan Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan tangkap tangan pada 12 Januari lalu.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Tersangka Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman kata Alex, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Bupati Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Bupati Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Bupati Abdul Gafur.

Di samping itu, Bupati Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA