Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan kedua pelaku palsu berinisial MSF dan S.
"Mereka masih satu komplotan, jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu," ujar Sigit seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/2).
Sigit mengungkapkan, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu melakukan swab antigen.
"Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif Covid-19 tanpa perlu tes klinis," ujar Sigit.
Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado.
"Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain yaitu AR, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu," jelasnya.
Sigit menuturkan, surat antigen palsu yang dibuat AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan.
Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen hanya bisa dilakukan oleh klinik yang ada di daftar Kemenkes.
"Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini, yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses," tuturnya.
Adapun para tersangka mematok harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu perlembar surat antigen palsu yang dibuatnya tersebut. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi.
"Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp. 60juta," jelasnya.
Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal 9 Ayat 1 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Sigit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: