Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Mantan Bupati Ahmad Yani Terkait Suap di Pemkab Muara Enim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Februari 2022, 13:29 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Ahmad Yani Terkait Suap di Pemkab Muara Enim
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani diagendakan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Jumat (25/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (25/2).

Ali menjelaskan, selain Ahmad Yani, tim penyidik KPK juga mengagendakan tiga orang lainnya sebagai saksi. Yaitu, Aries HB selaku mantan Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku mantan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim; dan A. Elfin MZ Muchtar selaku mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Agus Firmansyah (AFS).

KPK pada Senin, 13 Desember 2021 telah mengumumkan tersangka dan menetapkan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Firmansyah (AFS) fraksi Gerindra; Ahmad Fauzi (AF) fraksi Hanura; Mardalena (MD) Fraksi PKS; Samudera Kelana (SK) Fraksi PKS; dan Verra Erika (VE) fraksi NasDem.

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yaitu Daraini (DR) fraksi Golkar; Eksa Hariawan (EH) fraksi PAN; Elison (ES) fraksi PBB; Faizal Anwar (FA) fraksi PAN; Hendly (HD) fraksi PDIP; Irul (IR) fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR); Misran (MR) fraksi PKS; Tjik Melan (TM) fraksi Golkar; Umam Pajri (UP) fraksi PKS; dan Willian Husin (WH) fraksi NasDem.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.

Robi sebagai salah satu kontraktor, telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsyah, Ramlan Suryadi, dan tersangka Agus Firmansyah dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Selanjutnya, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.

Pembagian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, untuk Ahmad Yani Bupati saat itu sebesar Rp 1,8 miliar, dan untuk Juarsah Wakil Bupati saat itu sebesar Rp 2,8 miliar.

Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA