Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipenjara 6,5 Tahun, Yoory Corneles Terbukti Rugikan Negara Rp 152 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Februari 2022, 22:21 WIB
Dipenjara 6,5 Tahun, Yoory Corneles Terbukti Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Terdakwa Yoory Corneles divonis penjara 6,5 tahun/Repro
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terbukti bersalah karena memperkaya orang lain dan perusahaan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 152,56 miliar.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Yoory divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (24/2).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Yoory dipidana penjara selama enam tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis ini, Yoory dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam vonis atau putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan beberapa pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Menimbang bahwa masing-masing telah diperlihatkan di persidangan baik kepada para saksi, maupun kepada terdakwa diperoleh beberapa fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada proses pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," jelas Majelis Hakim.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 tanggal 3 September 2021 kata Hakim, terdapat jumlah kerugian keuangan negara/daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 152.565.440.000.
Dalam laporan hasil audit tersebut kata Majelis Hakim, terdapat beberapa orang atau pihak yang diperkaya dari hasil tindak pidana korupsi ini. Yaitu, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Yuriska Lady Enggrani selaku notari/PPAT, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian kata Hakim, diperkaya oleh terdakwa Yoory sebesar Rp 3.477.800.000; Anja Runtuwene sebesar Rp 8.120.894.338; Rudi Hartono Iskandar sebesar Rp 123.339.171.225; korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 17.627.574.437; Yuriska Lady Anggraini notaris atau PPAT mendapat uang muka pembayaran tanah Munjul dari terdakwa yang dititipkan kepada Anja sebesar Rp 10 miliar kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan memperkaya Yuriska Lady Anggraini sebesar Rp 4.600.000.000 yang belum disetor atau dikembalikan.

"Menimbang bahwa selama proses persidangan tidak diketemukan bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati kerugian negara yang telah ditemukan. Namun dengan demikian, atas perbuatan terdakwa Yoory Corneles tersebut telah memperkaya para saksi atau orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo yang seluruhnya sebesar Rp 152.565.440.000," terang Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," pungkas Majelis Hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA