Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Aset Milik Adik Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Februari 2022, 16:59 WIB
KPK Sita Aset Milik Adik Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
KPK sita aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara/Ist
rmol news logo Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku adik dari mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di Desa Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Penyitaan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (24/2).

Tujuan penyitaan aset tersebut kata Ali, untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.

Akbar resmi ditahan KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021, dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tahun 2015-2019 yang merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana dia berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA